Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kepala BPOM Tegaskan Produk Impor AS Tetap Wajib Kantongi Nomor Izin Edar di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kepala BPOM Tegaskan Produk Impor AS Tetap Wajib Kantongi Nomor Izin Edar di Indonesia
Foto: (Sumber : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad..)

Pantau - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar menegaskan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik impor asal Amerika Serikat yang beredar di Indonesia tetap wajib memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi isu terkait perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff yang menyebut produk alat kesehatan dan obat-obatan asal AS tidak memerlukan standar BPOM karena telah mengantongi izin dari US Food and Drug Administration.

Taruna Ikrar menyatakan, “Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang-undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM,”.

Ia menekankan Nomor Izin Edar dari BPOM tetap dibutuhkan meskipun standar BPOM dan FDA sama-sama merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia.

Ia menjelaskan kedua otoritas tersebut merupakan bagian dari WHO-Listed Authority sehingga standar pengawasannya setara.

Ia menyampaikan, “Artinya, semua obat-obatan yang akan diimpor ke Indonesia, standarnya kita sudah sama. Jadi syaratnya dia harus dapat Nomor Izin Edar dulu di Amerika Serikat yang disebut Marketing Authorization. Nah, setelah masuk ke Indonesia, dia harus juga dapat Marketing Authorization dari Badan POM, berupa apa yang kita sebut dengan Nomor Izin Edar obat impor,”.

Taruna memastikan kualitas, keamanan, dan efikasi obat impor dari AS tetap memperhatikan perlindungan konsumen Indonesia.

Ia menegaskan, “Badan POM tetap berperan dan Badan POM tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan-ketentuan tadi,”.

Penulis :
Ahmad Yusuf