
Pantau - Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra driver pada 22–24 Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Jumlah BHR Sesuai Kategori Kinerja Mitra
BHR disalurkan melalui saldo GoPay dan diberikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan perusahaan.
Mitra roda dua dengan kategori tertinggi, "Mitra Juara Utama", menerima BHR sebesar Rp900.000.
Sementara itu, mitra roda empat (GoCar) dalam kategori yang sama menerima BHR sebesar Rp1.600.000.
Wawan Poedji, pengemudi roda dua Gojek di Jakarta, termasuk penerima BHR tertinggi tersebut.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan juga bangga dengan kinerja saya. Saya narik setiap hari kecuali hari Minggu. Sehari antara 8-9 jam", ujarnya.
Ia menyebut bahwa mitra yang hanya menerima Rp50.000 kemungkinan besar tidak memenuhi performa minimal.
"Orderan kalau ga sesuai dengan kemauan dia ga diambil. Sehingga performa (penyelesaian trip) yang 90% itu mungkin ga masuk", tambahnya.
Hal serupa juga dialami Nico Setyadharma, driver GoCar yang juga menerima Rp1,6 juta.
"Saya bersyukur sekali bisa menjadi penerima BHR di kategori tertinggi. Tidak sia-sia saya bekerja narik GoCar sekitar 8 sampai 12 jam sehari. BHR saya gunakan untuk membeli tongkat baru dan tidak lupa saya minta istri saya sisihkan untuk zakat", katanya.
Penjelasan Gojek dan Respons Pemerintah
Chief of Public Policy and Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya, menyatakan bahwa BHR adalah inisiatif mandiri perusahaan, bukan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik", jelas Ade.
Ia menambahkan bahwa perhitungan tersebut tidak diambil dari pendapatan tahunan, dan bagi mitra di luar kategori Juara Utama, nominal BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Hal ini sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025 Pasal 4 yang menyebutkan BHR bagi driver online dengan performa rendah diberikan sesuai kemampuan perusahaan.
Namun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menyoroti nominal BHR yang minim bagi sebagian driver.
"Kalian tahu nggak? Homo Homini Lupus. Nah itulah, ojek online itu, atau aplikator, itu perilaku mereka seperti rakus, greedy", ujarnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan ucapannya pada 25 Maret lalu saat menyebut penerima Rp50.000 adalah pekerja part-time.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time", jelasnya.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi dengan aplikator menunjukkan bahwa mereka yang menerima BHR terendah adalah pekerja sambilan.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga", tutupnya.
- Penulis :
- Pantau Community