
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 8% serta menyesuaikan mekanisme trading halt yang berlaku mulai Selasa, 8 April 2025.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan bahwa langkah ini juga diikuti oleh bursa saham di beberapa negara Asia lainnya, seperti Thailand.
Dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Iman menyampaikan, "Kita tidak lakukan sendirian", menegaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya yang mengadopsi kebijakan ini.
Standar Baru yang Sejalan dengan Negara Lain
Bursa saham yang memiliki ketentuan ARB serupa dengan Indonesia adalah Korea Exchange (KRX) dan Stock Exchange of Thailand (SET), dengan batas yang sama yaitu 8%.
Iman juga menjelaskan bahwa sistem ARB yang diterapkan BEI bersifat asimetris, berbeda dengan batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA).
Menurutnya, besaran ARA di Indonesia masih berada di angka 20%, 25%, dan 35%, sementara ARB berada pada kisaran 8%, 15%, dan 20%.
"Asimetris karena ARB-nya 15%, sementara batas atasnya masih 20%, 25%, dan 35%," ujarnya mencontohkan.
Cegah Kepanikan dan Tingkatkan Kepercayaan Investor
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gejolak pasar dan memberikan ruang waktu bagi pelaku pasar dalam merespons kondisi yang terjadi.
BEI berharap kebijakan baru ini dapat menekan potensi kepanikan di kalangan investor.
"Kita ingin bahwa kondisi kita ini tidak perlu menciptakan kepanikan kepada investor tetapi memberikan confidence kepada investor domestik kita, investor asing kita bahwa transaksi kita ini memberikan ruang yang cukup bagi para investor untuk mendapatkan tambahan transaksi di Bursa Efek Indonesia," tambah Iman.
- Penulis :
- Pantau Community