Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2, Pembayaran Berlaku Mulai April hingga Juni 2025

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2, Pembayaran Berlaku Mulai April hingga Juni 2025
Foto: Penghapusan denda PBB-P2 dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan PAD Kota Palangka Raya.

Pantau - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menghapuskan denda administrasi untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa penghapusan denda ini akan diberlakukan secara otomatis bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya selama periode tersebut.

"Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025," kata Emi di Palangka Raya, Selasa.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Penghapusan denda ini diumumkan secara resmi melalui surat edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025 tentang kewajiban pembayaran PBB-P2.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” ujar Emi.

Masyarakat Palangka Raya diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dengan membayar PBB-P2 sebagai bagian dari kewajiban mereka sebagai warga negara.

Untuk mengetahui jumlah tagihan, masyarakat dapat mengakses laman cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB).

Pajak untuk Pembangunan dan Inovasi Digital

Emi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, layanan pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” tambahnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah meluncurkan aplikasi daring sebagai inovasi digital dalam memudahkan pembayaran pajak daerah.

Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan publik, khususnya dalam hal perpajakan.

PAD yang tinggi akan memungkinkan pemerintah menyusun dan merealisasikan lebih banyak program pembangunan.

Sebaliknya, jika PAD rendah, maka kemampuan pemerintah dalam melaksanakan program pun akan terbatas.

Penulis :
Pantau Community