
Pantau - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan penghapusan kebijakan kuota impor terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak, guna memastikan akses dan ketersediaan barang penting bagi masyarakat.
Namun, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa implementasi arahan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan, karena menyangkut proses teknis dan koordinasi dengan berbagai instansi.
Diatur dalam Perpres, Penghapusan Kuota Harus Melalui Kajian Lintas Kementerian
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan kuota impor saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas (NK).
Kebijakan ini perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga lain di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Neraca Komoditas merupakan amanat dari Undang-undang Cipta Kerja, sehingga penghapusan kuota tidak bisa diputuskan sepihak dan harus dikaji secara lebih luas," ujar Isy Karim.
Komoditas Pangan dan Energi Masuk Sistem Kuota, Industri Dikecualikan
Saat ini, sistem kuota impor diterapkan pada dua jenis komoditas, yakni komoditas non-pangan seperti gas dan minyak bumi, serta komoditas pangan seperti gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, produk perikanan, dan bawang putih.
Isy Karim belum memastikan komoditas mana saja yang nantinya akan dibebaskan dari sistem kuota.
Sementara itu, komoditas di luar sistem Neraca Komoditas tidak terikat kuota, khususnya untuk kebutuhan dalam negeri dan bahan baku industri.
Untuk bahan baku dan bahan penolong, mekanisme impor biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor industri dan tidak wajib mengikuti sistem kuota.
- Penulis :
- Pantau Community