
Pantau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima enam pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 selama masa operasional Posko Pengaduan THR yang berlangsung dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Pengaduan tersebut berasal dari Posko THR yang tersebar di tujuh kabupaten/kota serta di tingkat provinsi sebagai bentuk pengawasan atas kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Laporan ini dihimpun sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disnaker Babel menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap laporan-laporan yang masuk agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
- Penulis :
- Pantau Community