Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Perpres Garam Diresmikan, Target Swasembada Nasional pada 2027

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Perpres Garam Diresmikan, Target Swasembada Nasional pada 2027
Foto: Prabowo teken Perpres Swasembada Garam, industri pangan dan farmasi wajib pakai garam lokal akhir 2025

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan swasembada garam nasional melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada 27 Maret 2025.

Perpres ini bertujuan untuk memperkuat usaha pergaraman dalam negeri secara terpadu dan berkelanjutan, dengan target ambisius Indonesia mencapai swasembada garam paling lambat tahun 2027.

"Pembangunan Pergaraman Nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam Nasional pada tahun 2027".

Dalam pasal 3 Perpres disebutkan ada 13 kebutuhan garam nasional yang harus dipenuhi dari produksi dalam negeri, mulai dari garam konsumsi hingga industri chlor alkali.

Garam Lokal Wajib untuk Industri Pangan dan Farmasi Mulai 31 Desember 2025

Perpres ini mewajibkan seluruh jenis kebutuhan garam nasional dipenuhi oleh penambak garam dan badan usaha dalam negeri.

Pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai target yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu wajib penggunaan garam lokal, khususnya untuk industri aneka pangan serta industri farmasi dan alat kesehatan, paling lambat 31 Desember 2025.

Sementara untuk industri kimia atau chlor alkali, batas waktu penggunaan garam lokal ditetapkan hingga 31 Desember 2027.

Pasal 5 menyebut percepatan pembangunan dilakukan melalui pemberdayaan dan perlindungan petambak garam, serta percepatan investasi melalui program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).

"Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tiga strategi utama dalam swasembada garam juga dirinci, yaitu:

  • Intensifikasi, dengan meningkatkan produksi tambak garam yang ada, penggunaan teknologi air tua, dan penyediaan infrastruktur pendukung.
  • Ekstensifikasi, lewat pembukaan tambak garam baru serta penyediaan lahan oleh pemerintah.
  • Penggunaan teknologi, paling sedikit melalui pembangunan pabrik pengolah air laut menjadi garam.
Penulis :
Pantau Community