
Pantau.com - Berita batalnya pernikahan Denny Sumargo dan Dita Soedarjo sedang ramai diberitakan. Tapi sobat Pantau yang perlu dicatat adalah, nenek Dita juga bukan orang sembarangan lho.
Nenek Dita yang saat ini berusia 88 itu masuk dalam jajaran 50 orang nomor kaya di Indonesia. Dengan jumlah kekayaan $610 miliar, Kartii Muljani menempati posisi ke 49 versi Majalah Forbes tahun 2018. Kartini Muljadi dan anak-anaknya memiliki Tempo Group; perusahaan terbesarnya adalah PT Tempo Scan Pacific, yang membuat obat-obatan dan barang-barang konsumsi.
Dikutip forbes, Muljadi adalah seorang pengacara dan mantan hakim; perusahaannya Kartini Muljadi & Rekan (KMR) adalah sebuah firma hukum perusahaan dan komersial Indonesia yang terkenal.
Awal berbisnis, Kartini mengundurkan sebagai hakim karena pendapatannya sebagai hakim Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mampu menutupi kebutuhan keluarganya. Berbekal pengalaman, ia memberanikan diri mendaftar ujian negara untuk menempati jabatan notaris. Ia pun diangkat menjadi notaris berkedudukan di Jakarta. Dia juga mulai mengajar kuliah perdata dan hukum acara perdata di berbagai fakultas hukum di Jakarta.
Baca juga: Penerimaan Pajak Meningkat Jadi Indikasi Pemerintah Tak Revisi APBN 2018
Dengan konsistensi dan komitmen yang dimilikinya, pekerjaan sebagai notaris membawanya ke puncak karier. Dia bertransformasi menjadi notaris papan atas, yang menjadi rujukan perusahaan- perusahaan besar pada tahun 1970- an dan 1980- an.Pada tahun 1990, ia memutuskan pensiun dini sebagai notaris, lalu mendirikan kantor pengacara dan konsultan hukum sendiri. Dia mendirikan konsultan hukum bernama Muljadi&Rekan.
Berkat kredibilitas yang sangat baik semasa menjadi hakim serta notaris membuat kantor konsultan miliknya tumbuh pesat. Dia tidak hanya melayani perusahaan- perusahaan besar nasional tetapi perusahaan multi- nasional.
Baca juga: Waduh! Sepertiga Perusahaan Besar di Australia Tak Bayar Pajak
Ketika krisis ekonomi di 1997/1998, ia aktif memberikan bantuan hukum untuk membangkitkan sektor perbankan yang terpuruk.Dia diangkat menjadi anggota tim yang bertugas memberikan nasihat hukum kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Selain itu, ia memberikan pendapat hukum serta rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait, memperkrasai Master Settlement dan Maste Refinancing Afreement antara BPPN dan para pemegang saham bank- bank bermasalah.
- Penulis :
- Nani Suherni