Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Umumkan Daftar Delisting, Hanya Dua Emiten Nyatakan Siap Buyback Saham

Oleh Pantau Community
SHARE   :

BEI Umumkan Daftar Delisting, Hanya Dua Emiten Nyatakan Siap Buyback Saham
Foto: Sepuluh emiten masuk daftar delisting, namun hanya dua yang siap melakukan buyback saham.

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terdapat 10 emiten yang masuk dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.

Dari sepuluh emiten tersebut, hanya dua perusahaan yang telah menyampaikan rencana untuk melakukan buyback atau pembelian kembali saham mereka.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebut bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan delisting dari keseluruhan emiten tersebut.

"Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner", ujarnya.

BEI Terus Lakukan Hearing dan Awasi Pemenuhan Kewajiban

BEI saat ini masih dalam proses hearing dan meminta setiap perusahaan menunjuk pihak pengendali efek sebagai bagian dari kewajiban buyback.

"Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka", tambah Nyoman.

Periode pelaksanaan buyback telah ditetapkan berlangsung dari 18 Januari hingga 18 Juli 2025, sedangkan masa efektif delisting akan dimulai pada 21 Juli 2025.

Adapun daftar 10 emiten yang akan di-delisting oleh BEI antara lain:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX)
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  • PT Nipress Tbk (NIPS)
  • PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
  • PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

Kasus Hukum dan Buyback oleh Dua Emiten

Salah satu emiten, PT Hanson International Tbk (MYRX), tersangkut kasus korupsi Jiwasraya-Asabri yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyita sebanyak 172.969.221 lembar saham MYRX atau sekitar 15,43% dari total saham perusahaan.

Dua emiten yang telah secara resmi menyatakan rencana buyback saham adalah PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

Penulis :
Pantau Community