
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai langkah penyelesaian pengaduan terkait penyedia jasa Pinjaman Online atau Peer to Peer (P2P) Lending.
Salah satu permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni terkait pelanggaran dalam penagihan yang dilakukan penyedia jasa pinjaman online. Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing meminta agar pelanggaran yang memasuki ranah kriminal dapat langsung dilaporkan ke pihak kepolisian
"Kegiatan-kegiatan teror ini bisa langsung ke kepolisian," ujarnya saat ditemui di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Alamak.... Nenek Dita Soedarjo Juga Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia
Pihaknya mendorong proses penegakan hukum bagi para korban yang menjadi korban teror, intimidasi ataupun cara penagihan lainnya yang dilakukan dengan cara tak beretika.
"Tujuan kita sama untuk melindungi konsumen dari para pelaku fintek ilegal ini. Kami sangat mendorong proses penegakan hukum karena para korban ini telah dilakukan teror dalam penagihan, diintimidasi dengan cara-cara yang tidak beretika," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami dari Satgas Waspada investasi sangat mendorong para korban untuk melapor ke kepolisian karena tindakan ini tindak pidana," imbuhnya.
Baca juga: Wow! Pemenang Mini Cooper Harbolnas Ternyata Ojek Online
Namun kata dia, pihaknya menerima aduan jika ada laporan Fintech Ilegal termasuk di Fintech Pinjaman Online ilegal. Pihaknya juga akan melakukan tindakan kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal.
"Kalau ada laporan, ada fintech ilegal sampaikan kepada kami, kami akan melakukan tindakan memblokir atau melakukan pengumuman kepada masyarakat mengenai fintech ilegal itu," paparnya.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, Kuasa Hukum Asosiasi Fintek Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) Muhammad Yuslan, dan Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia dan Nelson Nikodemus Simamora.
- Penulis :
- Nani Suherni