Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

LBH Jakarta: Ajukan Korban Pinjaman Online Ditolak OJK

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

LBH Jakarta: Ajukan Korban Pinjaman Online Ditolak OJK

Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap bahwa korban dugaan pelanggaran fintech Pinjaman Online pernah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tidak ada tindakan.

"Pengaduan-pengaduan yang tadi ada teman-teman korban juga datang yang sudah disampaikan teman-teman korban tadi itu juga sudah disampaikan kepada OJK," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia, Jumat (14/12/2018).

"Tapi perlu diketahui, bahwa yang menjawab pengaduan teman-teman korban adalah mesin penjawab itu yang pertama, yang kedua bahkan kami punya bukti  bahwa pengaduan yang  diajukan oleh korban itu ditolak oleh OJK," tambah Yenny.

Baca juga: Alamak.... Nenek Dita Soedarjo Juga Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia

Yenny juga bilang, OJK sendiri sebenarnya sudah menerima banyak pengaduan itu. Hal ini sudah disampaikan pihak OJK bahkan di berbagai info, OJK juga sudah menerima ribuan pengaduan hotline

Bahkan aduan yang masuk melalui pos pengaduan LBH Jakarta sebelumnya sempat dilayangkan kepada OJK. Namun tidak ada tindak lanjut dari aduan korban. 

"Jadi kami harus bilang bahwa OJK berkutat pada pengaduan-pengaduan yang sebenarnya tidak ada tindak lanjut, perlu diketahui juga bahwa LBH Jakarta membuka pos pengaduan online karena bukannya korban tidak pernah mengadu ke OJK, pernah tapi mereka merasa tidak ada penyelesaian yang mereka peroleh dari OJK," ungkapnya.

Sementara Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi mengaku tidak bisa memberikan tindakan bila keterangan yang diberikan menurutnya tidak jelas.

Baca juga: Penagihan Pinjaman Online Mulai Tak Wajar, OJK: Lapor Kepolisian

"Yang membawa ke saya alat bukti yang meyakinkan tidak ada, masih 'katanya', belum ada sama sekali, dan ketika datang dia mengatakan 'saya korban pak ini saya ditagih secara liat oleh orang ini', kamu tanyakan ini telnologi hp bisa gak saya diyakinkan yang kirim ini bener dari penyelenggara ini," paparnya.

Namun Hendrikus juga tak bisa menyebutkan jumlah aduan yang sudah datang ke OJK. Ia mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab divisi perlindungan konsumen.

"Saya bukan diperlindungan konsumen, saya dari pengawas tidak melihat berapa kasus, satu korban saja dan tebukti secara sah dan meyakinkan, karena tugas saya mengawasi penyelenggaranya jadi cukup satu korban akan kami cabut tidak usah menunggu seribu," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni