
Pantau - Kementerian Keuangan menyebut Provinsi Bali tidak terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat selama periode Januari hingga April 2025, berkat tingginya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Rasio kemandirian fiskal pemerintah daerah Provinsi Bali tercatat sebesar 58,46 persen," ungkap Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali.
Kuatnya sektor pariwisata menjadi penopang utama pendapatan daerah Bali, yang membuat ketergantungan terhadap dana pusat tergolong rendah.
PAD Jadi Andalan, Pariwisata Beri Kontribusi Besar
DJPb Bali mencatat realisasi pendapatan pemerintah daerah Bali dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp9,39 triliun, atau 28,37 persen dari target Rp33,11 triliun.
Target ini meningkat 5,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan optimisme terhadap pemulihan sektor pariwisata dan pajak daerah.
PAD menyumbang 58 persen dari total pendapatan daerah, dengan salah satu sumber utama adalah pungutan wisatawan asing.
Realisasi dari pungutan ini mencapai Rp99,36 miliar atau 30,57 persen dari target tahunan Rp325 miliar.
Meski demikian, sejumlah komponen PAD seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kontraksi dan perlu diwaspadai.
Di tingkat kabupaten/kota, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mendominasi dengan penerimaan Rp2,27 triliun.
PBJT mencakup pajak atas konsumsi makanan dan minuman, listrik, jasa hotel, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Belanja Negara dan Transfer Masih Terus Berjalan
Realisasi belanja negara di Bali hingga April 2025 mencapai Rp6,63 triliun.
Belanja pegawai mencapai Rp1,57 triliun yang mencakup gaji, tunjangan, dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri.
Belanja barang meliputi alokasi untuk Kementerian Pertahanan sebesar Rp37,68 miliar, Kementerian Perhubungan Rp31,27 miliar, Kementerian Kesehatan Rp276,69 miliar, dan Kepolisian RI Rp128,30 miliar.
Untuk belanja modal, realisasi tercatat di Kementerian Pertahanan Rp13,14 miliar, Kementerian Perhubungan Rp6,74 miliar, dan Kementerian Agama Rp11,89 miliar.
Sementara itu, belanja bantuan sosial mencakup alokasi untuk Kementerian Agama sebesar Rp9,90 miliar dan Kementerian Sosial sebesar Rp48 juta.
Adapun realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) tercatat sebesar Rp0,29 miliar.
- Penulis :
- Balian Godfrey