Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Yassierli Tegaskan Prinsip Inklusivitas dalam Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menaker Yassierli Tegaskan Prinsip Inklusivitas dalam Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa prinsip inklusivitas, atau tidak boleh ada satu pun yang tertinggal, menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Prinsip ini sejalan dengan karakteristik negara sejahtera yang menjamin akses dan perlindungan kerja yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.

Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Diperluas

Sebagai bentuk implementasi dari prinsip inklusivitas, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas.

Direktorat ini bertujuan memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta memastikan kesetaraan akses mereka di dunia kerja.

"Undang-Undang mengamanatkan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, berarti terdapat potensi 600 ribu peluang kerja bagi penyandang disabilitas," ungkap Yassierli.

Ia menambahkan, tantangan terbesar bukan hanya dalam aspek regulasi, tetapi juga menciptakan desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Lingkungan kerja yang inklusif penting agar kehadiran penyandang disabilitas tidak dianggap sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi produktif bagi perusahaan.

Transformasi Digital dan Perlindungan Sosial Diperkuat

Prinsip tidak boleh ada satu pun yang tertinggal juga diwujudkan dalam transformasi layanan ketenagakerjaan melalui platform digital SIAPKerja.

SIAPKerja adalah platform daring yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja dan dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

"Kita sudah punya SIAPKerja yang di dalamnya dapat mempertemukan CV para pencari kerja dengan lowongan dari berbagai perusahaan," ia mengungkapkan.

Ke depan, bursa kerja secara luring akan difokuskan pada layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, serta pelayanan dari balai latihan kerja (BLK), bukan lagi menjadi kanal utama dalam rekrutmen tenaga kerja.

Menaker juga menekankan pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus mencakup seluruh pekerja tanpa terkecuali.

"Kita memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun sampai hari ini cakupan kepesertaannya masih belum optimal, terutama bagi pekerja informal. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa