
Pantau - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85 setelah mengalami kenaikan 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran UMP Riau 2026 tersebut naik Rp271.719,63 dari upah minimum tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Roni Rakhmat menyampaikan penetapan kenaikan UMP telah melalui sidang dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Riau juga menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan provinsi serta kabupaten dan kota se Riau.
Penetapan upah minimum sektoral tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pada sektor minyak dan gas bumi, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47.
Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp4.164.127,86.
Kabupaten Pelalawan menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp3.896.718,30.
Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp4.265.600,55.
Kabupaten Kampar menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp4.149.255,46.
Pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak.
Upah minimum sektoral sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Siak ditetapkan sebesar Rp4.023.870,01.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu, Kabupaten Siak juga menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp4.023.870,01.
Sementara itu, pada sektor yang sama, Kabupaten Pelalawan menetapkan upah minimum sektoral sebesar Rp3.914.927,27.
Penetapan upah minimum sektoral dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor usaha dan produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan upah minimum berjalan efektif.
Pengawasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja.
Penetapan upah minimum tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kebijakan upah minimum juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








