
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 3.443 penunggak pajak pada 24 hingga 26 Juni 2025.
Pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak," ungkapnya.
Samingun menambahkan bahwa pemblokiran rekening diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dan menghindari sanksi hukum yang lebih lanjut.
Sinergi DJP dan Perbankan Perkuat Penegakan Hukum
Keberhasilan pemblokiran tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara unit-unit vertikal DJP di seluruh wilayah Jawa Timur serta dukungan aktif dari pihak perbankan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi DJP dalam menegakkan aturan perpajakan secara konsisten, terukur, dan profesional.
"Ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ia mengungkapkan.
DJP juga mengimbau Wajib Pajak agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Dorong Kepatuhan Jangka Panjang
DJP menegaskan bahwa penagihan dan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan akhir dari langkah ini adalah terciptanya iklim kepatuhan pajak yang lebih baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
- Penulis :
- Shila Glorya