HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Tegaskan Penerapan PPh 22 untuk Pedagang E-Commerce Bukan Pajak Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkeu Tegaskan Penerapan PPh 22 untuk Pedagang E-Commerce Bukan Pajak Baru
Foto: Kemenkeu Tegaskan Penerapan PPh 22 untuk Pedagang E-Commerce Bukan Pajak Baru(Sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan/pri.)

Pantau - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang e-commerce bukanlah kebijakan baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Bukan Pajak Baru, Tapi Pergeseran Mekanisme

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pungutan PPh 22 telah lebih dulu diterapkan pada berbagai platform digital internasional seperti Google dan Netflix.

"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan memperluas kemitraan dengan e-commerce sebagai pihak pemungut pajak, menggantikan mekanisme pembayaran mandiri yang selama ini dibebankan langsung kepada pedagang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa marketplace akan berperan sebagai pemungut otomatis, sehingga proses pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem platform tempat pedagang berjualan.

"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan," terang DJP.

Pedagang Kecil Tak Terkena Pungutan

Pedagang dengan penghasilan bruto di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tidak akan dikenai pungutan PPh 22.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk mendukung target penerimaan negara setiap tahunnya.

"Reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," jelas Febrio.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di sektor digital dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi berbasis platform daring.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti

Terpopuler