
Pantau - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pemutihan utang atau penghapusan kredit yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Pemutihan Kredit oleh OJK Dipastikan Hoaks
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan bahwa informasi mengenai program penghapusan utang yang mengatasnamakan OJK adalah bohong atau hoaks.
"OJK tidak pernah memiliki program untuk menghapus utang pribadi seseorang," tegasnya.
OJK Cirebon baru-baru ini menerima laporan dari mitra strategis mengenai beredarnya tawaran jasa penghapusan utang, terutama di wilayah Ciamis.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa terdapat oknum yang mengklaim bisa memperbaiki kualitas data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Perlu ditegaskan, perbaikan data SLIK hanya bisa dilakukan jika utang nasabah benar-benar sudah dilunasi ke lembaga jasa keuangan terkait," jelas Agus.
Agus menambahkan, apabila ada pihak yang menyatakan OJK bisa melakukan pemutihan kredit, maka hal itu merupakan kebohongan dan masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi resmi.
"Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157 atau hubungi kantor OJK Cirebon," ujarnya.
Lindungi Data Pribadi dari Pihak Tidak Resmi
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak jelas dan tidak resmi.
Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan data oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi.
Agus mengingatkan bahwa penipuan berkedok pemutihan kredit bisa merugikan masyarakat secara finansial dan hukum.
OJK terus mengajak masyarakat untuk waspada dan selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui saluran resmi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf