Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Anggota DPR Satori
Foto: (Sumber: Arsip foto - Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/pri.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dicairkan ke sejumlah yayasan milik anggota DPR RI, Satori (ST), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan dalam pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 2 September 2025.

"Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia serta Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka, saudara ST," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

12 Saksi Diperiksa, Mayoritas Terkait Yayasan dan Bank BJB

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk staf, pengurus yayasan, tenaga ahli, hingga perwakilan perbankan yang diduga terkait dengan penyaluran dana CSR.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  • Muhamad Mu’min, Staf Administrasi Satori saat menjabat anggota Komisi XI DPR RI.
  • Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan.
  • Ali Jahidin, Ketua Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan.
  • Mohammad Fahmi Heryanda dan Silmi Ahda Fauziyah dari Bank BJB Cabang Sumber.
  • Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
  • Ade Andriyani, Bendahara Yayasan Al Fadilah.
  • Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Bapenda Cirebon.
  • Devi Yulianti, Tenaga Ahli Satori selama di DPR.
  • Fatimatuzzahroh, Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima.
  • Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan.
  • Jadi, Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan dan staf desa.

Penyelidikan Dimulai dari Laporan PPATK dan Masyarakat

KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024.

Untuk mendalami dugaan korupsi ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi strategis, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini:

Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Heri Gunawan (HG), yang juga turut terlibat dalam aliran dana CSR tersebut.

KPK masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan PSBI, serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang 2020–2023, yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan pribadi demi kepentingan politik dan ekonomi tersangka.

Penulis :
Ahmad Yusuf