Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mentan Ungkap Praktik Pengoplosan Beras SPHP Rugikan Negara Rp2 Triliun per Tahun

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mentan Ungkap Praktik Pengoplosan Beras SPHP Rugikan Negara Rp2 Triliun per Tahun
Foto: Mentan proyeksikan negara rugi Rp2 triliun akibat oplosan beras SPHP(Sumber: ANTARA/Harianto/aa.)

Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan praktik pengoplosan beras subsidi SPHP menjadi beras premium yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun per tahun.

Modus pengoplosan dilakukan dengan mengambil sekitar 80 persen beras subsidi SPHP dan mencampurnya dengan beras lain untuk dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi di pasaran.

Program SPHP dirancang untuk menjamin harga beras lebih terjangkau bagi masyarakat karena disubsidi antara Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram.

Namun, sebagian besar beras SPHP tersebut tidak sampai ke tangan konsumen yang seharusnya menerima manfaatnya.

Dari total sekitar 1,4 juta ton beras SPHP yang beredar, diduga 80 persennya atau sekitar 1 juta ton telah dioplos dan dijual secara ilegal.

"Yang dipajang adalah 20 persen, yang 80 persen (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000 persen, kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80 persen (yang dioplos) itu 1 juta ton beras, 1 juta ton kali Rp2.000 (subsidi) itu Rp2 triliun kerugian negara satu tahun", ungkapnya.

Hanya 20 persen dari beras SPHP yang beredar sesuai dengan aturan distribusi resmi, sementara sisanya dipasarkan secara komersial tanpa pengawasan.

Satgas Pangan Turun Tangan Selidiki Kasus

Kerugian negara juga diperparah karena distribusi SPHP dilakukan saat panen raya, yang membuat harga beras petani anjlok dan membuka celah bagi spekulan untuk bermain di pasar.

Amran mengungkapkan bahwa Satgas Pangan Polri telah turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam distribusi beras SPHP.

"Itu Satgas Pangan sudah turun. Itu SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Ini tim yang bekerja secara tertutup, itu 80 persen (beras SPHP) dioplos", ia mengungkapkan.

Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai standar malah dibongkar, dikemas ulang, dan dipasarkan sebagai beras medium atau premium meski masih berasal dari skema subsidi.

Pemerintah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi beras agar tidak menyalahgunakan program SPHP karena dapat dikenai sanksi hukum.

Meski tidak menyebut lokasi spesifik terjadinya pengoplosan, Mentan memastikan bahwa Satgas Pangan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap para pelakunya.

Penulis :
Aditya Yohan