
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan akan mencabut sertifikat lahan sawit ilegal yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, sebagai bagian dari langkah tegas dalam menjaga kawasan konservasi.
Sertifikat Ilegal Dicabut Tanpa Verifikasi Ulang
Lahan perkebunan sawit yang disorot terbukti berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai habitat penting bagi gajah sumatra, satwa yang dilindungi secara nasional.
"Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya", ujar Nusron Wahid.
Ia menegaskan bahwa proses pencabutan sertifikat tidak memerlukan verifikasi ulang karena pelanggaran sudah terkonfirmasi berdasarkan hasil pengecekan di lapangan.
"Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek", tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menertibkan pemanfaatan lahan dan mencegah perusakan kawasan pelestarian alam yang dilindungi.
Komitmen Pemerintah Jaga Kawasan Konservasi
Meskipun belum merinci jumlah sertifikat yang akan dicabut, Nusron memastikan bahwa proses penindakan akan segera dimulai.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal di TNTN.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE KLHK, Sapto Aji Prabowo, menyatakan, "Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo".
Tindakan tegas terhadap sertifikat sawit ilegal ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi habitat satwa langka di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf