Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PMK 25 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Bea Cukai Perkuat Kepastian Hukum dan Layanan Barang Pindahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PMK 25 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Bea Cukai Perkuat Kepastian Hukum dan Layanan Barang Pindahan
Foto: PMK 25 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Bea Cukai Perkuat Kepastian Hukum dan Layanan Barang Pindahan(Sumber: ANTARA/Handout/am.)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang efektif mulai 27 Juni 2025.

PMK ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor ke Indonesia.

"Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional," tegas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Berlaku untuk WNI dan WNA, Gantikan Aturan Lama Tahun 2008

PMK ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri maupun Warga Negara Asing (WNA) yang pindah domisili ke Indonesia.

Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

"PMK ini menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan," ungkap Bea Cukai.

Dalam pelaksanaannya, DJBC menekankan pentingnya penyeragaman layanan oleh seluruh petugas di lapangan guna menjamin implementasi yang adil dan konsisten.

Informasi mengenai aturan ini akan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Atur Ruang Lingkup Hingga Tata Cara, Fokus pada Pengawasan dan Transparansi

Pokok pengaturan dalam PMK 25 Tahun 2025 mencakup pengertian dan ruang lingkup barang pindahan, persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk, ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan, serta penguatan aspek pengawasan dan pelayanan.

DJBC juga menyiapkan langkah mitigasi risiko di lapangan dan mendorong penyebaran informasi melalui saluran komunikasi resmi agar masyarakat pengguna jasa memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional," lanjut pernyataan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Arian Mesa