HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian Investasi Revisi Tiga Peraturan BKPM demi Reformasi Perizinan dan Dorong Realisasi Rp1.500 Triliun Investasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kementerian Investasi Revisi Tiga Peraturan BKPM demi Reformasi Perizinan dan Dorong Realisasi Rp1.500 Triliun Investasi
Foto: Kementerian Investasi Revisi Tiga Peraturan BKPM demi Reformasi Perizinan dan Dorong Realisasi Rp1.500 Triliun Investasi(Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tengah menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 sebagai langkah strategis untuk membangun iklim usaha yang kondusif dan mempercepat realisasi investasi nasional.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa penyempurnaan aturan ini merupakan fondasi utama dalam reformasi sistem perizinan berbasis risiko.

Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, penguatan sistem Online Single Submission (OSS), dan peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategis menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun investor terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021", ujar Todotua.

Percepat Perizinan, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Todotua menyatakan bahwa revisi aturan perlu dilakukan untuk mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian dalam proses perizinan berusaha.

"Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan", katanya.

Salah satu tujuan utama dari penyempurnaan peraturan ini adalah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

BKPM mencatat adanya investasi senilai Rp1.500 triliun yang belum terealisasi akibat persoalan perizinan yang lambat, tumpang tindih, dan kurang efisien.

"Pemerintah melakukan terobosan untuk mereformasi birokrasi yang rumit dan tidak efisien", jelas Todotua.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan seperti perizinan yang tidak kondusif, kebijakan yang saling bertabrakan, dan hambatan birokrasi harus menjadi refleksi bersama dalam upaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

Penulis :
Aditya Yohan