
Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Penasihat Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu, menyatakan bahwa tim negosiator sedang berupaya maksimal agar tarif resiprokal yang dikenakan oleh Amerika Serikat (AS) bisa ditekan di bawah 32 persen.
"Kita tentunya harus semaksimal mungkin menurunkan dari 32 persen, kalau kita lihat yang didapat Inggris 10 persen, kalau bisa dapat 10 persen jauh lebih baik," ungkapnya dalam keterangan pers.
Target Penurunan Tarif Impor
Mari menjelaskan bahwa secara teknis, tarif resiprokal seharusnya berada di angka 22 persen.
Angka tersebut merupakan hasil dari pemotongan 50 persen terhadap tarif awal yang dihitung oleh pihak AS.
Ia menekankan bahwa target ideal Indonesia adalah mendapatkan tarif mendekati 10 persen, yang menurutnya merupakan tarif universal yang berlaku untuk semua pihak.
Namun, ia juga menyadari bahwa hasil akhir akan sangat tergantung pada dinamika proses request and offer dalam negosiasi.
"Tapi apakah kita akan dikasih nol, atau hanya resiprokal tarifnya, atau bagian dari resiprokal tarifnya. Ini yang menjadi bahan negosiasi dan request and offer yang sedang berjalan saat ini," ia mengungkapkan.
Persaingan dengan Negara Lain dan Tenggat Waktu
Mari menambahkan bahwa Indonesia menargetkan tarif di bawah 20 persen dengan merujuk pada tarif yang dikenakan kepada Vietnam, yaitu sebesar 20 persen.
Ia juga menyoroti bahwa masih ada berbagai aspek yang perlu dirampungkan dalam negosiasi antara AS dengan negara-negara lain seperti China, Vietnam, dan Inggris.
Kemungkinan dialog akan terus berlanjut meskipun tenggat waktu resmi yang ditetapkan adalah 9 Juli.
Pada 2 April lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan kenaikan tarif impor minimal sebesar 10 persen untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Gedung Putih, Indonesia menempati posisi kedelapan dalam daftar negara yang dikenai kenaikan tarif, dengan besaran tarif mencapai 32 persen.
Trump kembali menegaskan pada 2 Juli bahwa tenggat waktu 9 Juli tetap akan diberlakukan dan tidak akan ada penundaan dalam penerapan kembali tarif impor tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya