
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur skema co-payment atau pembagian risiko pada produk asuransi kesehatan komersial. Kebijakan ini semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Akan Diganti dengan POJK, Lebih Kuat Secara Hukum
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa SEOJK tersebut akan digantikan dengan regulasi baru dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
"POJK akan disusun dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI," ungkapnya.
POJK dirancang untuk memperkuat dasar hukum dan memperluas cakupan pengaturan ekosistem asuransi kesehatan secara menyeluruh.
Selain itu, regulasi baru ini akan memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
OJK menekankan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak, termasuk pemegang polis, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan.
Koordinasi akan diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan sistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Respons DPR dan Komitmen untuk Keadilan bagi Masyarakat
Penundaan ini merupakan respons langsung atas permintaan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja bersama OJK pada 30 Juni 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ekosistem asuransi kesehatan, namun menegaskan perlunya penundaan skema co-payment.
Ia menekankan pentingnya partisipasi bermakna dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan.
"Enam bulan ke depan adalah waktu yang cukup untuk konsolidasi kebijakan dan sosialisasi ke masyarakat," tegasnya.
Tujuan utama Komisi XI adalah agar setiap kebijakan OJK tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam layanan kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Penulis :
- Aditya Yohan