Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bapanas Ingatkan Dampak Kebijakan Zero ODOL pada Harga Pangan, Kemenhub Siapkan 9 Aksi Strategis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bapanas Ingatkan Dampak Kebijakan Zero ODOL pada Harga Pangan, Kemenhub Siapkan 9 Aksi Strategis
Foto: Bapanas Ingatkan (Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh.)

Pantau - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) berpotensi memengaruhi harga kebutuhan pokok atau pangan di masyarakat.

Arief menjelaskan bahwa logistik merupakan salah satu komponen utama dalam penentuan harga pangan.

"Memang ini konsekuensinya, pada saat kita menertibkan kendaraan, utamanya untuk angkutan ODOL, cost per unit-nya akan lebih tinggi. Tapi, kan safety juga penting", ungkapnya.

Menurutnya, aturan zero ODOL penting demi keselamatan pengguna jalan karena truk bermuatan berlebih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan.

Kemenhub Siapkan Perpres dan 9 Aksi Implementasi Zero ODOL

Terkait insentif bagi perusahaan angkutan barang yang terdampak, Arief menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kementerian teknis, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang mencakup sembilan aksi implementasi kebijakan zero ODOL.

Kesembilan aksi tersebut meliputi:

Integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.

Pengawasan, pencatatan, penindakan, dan penghapusan pungutan liar di sektor transportasi darat.

Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota serta penguatan jalan khusus logistik.

Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui sistem multimoda angkutan barang.

Pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha logistik sesuai tingkat kepatuhan terhadap aturan ODOL.

Kajian dampak kebijakan zero ODOL terhadap ekonomi, biaya logistik, dan inflasi.

Penguatan ketenagakerjaan dengan standar kerja layak bagi pengemudi angkutan barang, termasuk standardisasi upah sesuai UMP/UMK.

Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan ODOL.

Pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai unit lintas sektor untuk mempercepat konektivitas antar moda transportasi dan sistem logistik nasional.

Penyusunan Rancangan Perpres ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrawil).

Penulis :
Aditya Yohan