
Pantau - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan dialog konstruktif dalam merespons kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dengan besaran tetap 32 persen untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa langkah negosiasi terus dibuka demi menjaga keberlanjutan akses pasar internasional, tanpa mengabaikan daya saing industri nasional.
"Pemerintah terus membuka ruang negosiasi dengan Amerika Serikat, untuk menemukan solusi yang seimbang dan berkeadilan," ungkapnya.
Strategi Pemerintah untuk Menjaga Daya Saing Nasional
Menperin mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai strategi solusi seperti liberalisasi tarif, penguatan regulasi teknis, peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional, serta optimalisasi kerja sama teknis bilateral dan multilateral.
“Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru AS, akan memberikan ruang untuk pemerintah untuk mencapai kesepakatan baru dalam tarif resiprokal AS,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya langkah yang terukur dan cerdas dalam menghadapi situasi global ini.
"Saat ini bukan saatnya panik, melainkan saatnya bekerja lebih smart dan teknokratis. Kita perkuat kapasitas industri dari hulu ke hilir, perbaiki data dan sistem pelacakan (traceability), serta pastikan seluruh aktor rantai pasok memahami arah kebijakan global yang terus berkembang,” katanya.
Menurut Menperin, produk manufaktur Indonesia, khususnya tekstil, alas kaki, dan makanan olahan, masih memiliki keunggulan dibandingkan negara lain, bahkan di tengah kebijakan tarif baru.
Sebagai contoh, produk tekstil dan alas kaki dari Indonesia masih lebih kompetitif dibandingkan produk Bangladesh yang dikenakan tarif 35 persen.
Produk makanan olahan Indonesia juga tetap bersaing dibandingkan produk dari Thailand yang dikenakan tarif 36 persen.
Pemerintah juga memantau perkembangan tarif terhadap negara BRICS seperti Afrika Selatan yang dikenai tarif sebesar 30 persen, sebagai bagian dari upaya benchmarking daya saing industri nasional.
Pemerintah Dorong Ketangguhan Industri Domestik
Kementerian Perindustrian terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku industri agar tetap semangat dan fokus dalam menghadapi dinamika kebijakan perdagangan global.
“Kunci kita adalah sinergi dan ketangguhan. Kita tetap buka peluang dialog dengan mitra luar negeri, tapi kita juga perkuat rumah kita sendiri. Pemerintah bersama dunia usaha dan asosiasi akan terus berjalan beriringan menghadapi tantangan ini,” tegas Agus.
Ia juga menekankan bahwa setiap tantangan global bisa menjadi peluang, jika dihadapi dengan pendekatan yang tenang, cermat, dan berbasis data.
Pemerintah yakin langkah ini akan memperkuat struktur industri nasional dan memperluas pengaruh produk domestik di pasar global.
- Penulis :
- Shila Glorya