
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan pajak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce harus dikaji secara mendalam dan tidak tergesa-gesa.
Pernyataan ini disampaikan Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menyusul wacana pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 bagi pedagang online yang digagas oleh Kementerian Keuangan.
" Tentunya, diperlukan kajian serius mengenai hal ini. Hal yang perlu kita pahami bersama bahwa keberlangsungan usaha para pelaku UMKM terutama pascapandemi adalah hal yang perlu disyukuri dan perlu dijaga dengan kebijakan yang bijaksana," ungkap Chusnunia.
UMKM Perlu Perlindungan, Bukan Beban Tambahan
Menurut Chusnunia, UMKM merupakan salah satu tulang punggung utama perekonomian nasional dan masih menghadapi tantangan berat pascapandemi.
"Hal ini tentunya perlu dikaji ulang di tengah situasi ekonomi yang masih berat, semua pihak perlu menahan diri," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Novita Hardini dan Rahayu Saraswati, turut menyuarakan sikap senada dengan menilai bahwa pemungutan pajak ini perlu dievaluasi lebih lanjut.
Mereka menekankan pentingnya pelibatan suara pelaku UMKM dalam penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan tetap berpihak kepada usaha lokal.
"Hal ini tentu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi, hal yang harus kita tekankan adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita tanpa merugikan mereka," ujar Novita.
Pemerintah Siapkan Aturan, Lokapasar Akan Jadi Pemungut Pajak
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusun rancangan kebijakan untuk memungut PPh pasal 22 atas transaksi pedagang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam rancangan tersebut, pemerintah berencana menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai pihak yang memungut pajak, menggantikan sistem sebelumnya di mana pedagang membayar PPh secara mandiri.
Kebijakan ini diproyeksikan untuk memperluas basis pajak, namun di sisi lain dikhawatirkan justru menambah beban pelaku UMKM yang masih dalam tahap pemulihan usaha.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf