Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pelemparan Batu ke KA Sancaka Lukai Penumpang, KAI dan Polisi Telusuri Pelaku

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pelemparan Batu ke KA Sancaka Lukai Penumpang, KAI dan Polisi Telusuri Pelaku
Foto: Pelemparan Batu ke KA Sancaka Lukai Penumpang, KAI dan Polisi Telusuri Pelaku(Sumber: ANTARA/HO-Daop 6 Yogyakarta)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Polres Klaten menyelidiki aksi pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (88F) relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025.

Akibat insiden tersebut, seorang penumpang mengalami luka akibat pecahan kaca yang mengenai wajah.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa langkah penyelidikan ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menjaga keselamatan penumpang dan petugas kereta api.

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” ujarnya.

Korban Luka Mendapat Pendampingan, Aksi Vandalisme Dianggap Pidana

Penumpang yang terluka akibat insiden ini telah mendapatkan pendampingan dari pihak KAI dan dirujuk untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Khusus Mata di Surabaya.

“Saat ini penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya,” lanjut Feni.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI telah memperkuat patroli di titik-titik rawan pelemparan serta melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api.

Edukasi diberikan agar warga memahami bahaya dan risiko hukum dari tindakan pelemparan terhadap kereta api.

Aksi pelemparan terhadap kereta api tergolong tindak pidana.

Berdasarkan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Menhub Minta Pemetaan dan Sosialisasi Serius

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut menanggapi insiden ini dan telah meminta PT KAI untuk memetakan wilayah-wilayah rawan pelemparan, terutama yang terjadi pada malam hari.

“Karena kalau ngelemparnya malam memang, ya kita petakan wilayah-wilayah mana yang terjadi pelemparan itu,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara PT KAI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi aksi-aksi serupa di masa depan.

Dudy berharap bahwa sebagian besar pelaku pelemparan bukanlah pelaku kriminal, melainkan masyarakat yang tidak memahami risiko dari tindakan tersebut.

Karena itu, edukasi yang berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah tindakan serupa dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Penulis :
Ahmad Yusuf