
Pantau - Ojek daring (ojol) dan penjual pulsa kini dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 oleh e-commerce, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Penghasilan ojol termasuk dalam pengecualian pemungutan pajak, sebagaimana dikonfirmasi oleh otoritas perpajakan yang menyatakan, "Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian," ungkapnya.
Penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 karena memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2021.
Selain itu, komoditas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, batu permata, dan batu sejenis juga tidak dikenakan pungutan pajak dalam transaksi elektronik.
Pedagang Kecil dan Transaksi Tertentu Dikecualikan
Ketentuan ini berlaku bagi pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan.
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan pun turut dikecualikan dari pungutan PPh 22 karena prosesnya dilakukan melalui notaris.
"Karena itu nanti lewat notaris biasanya," jelas pihak berwenang.
Penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak dipungut pajak.
Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun diberikan pembebasan dari pungutan, dan hal ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Penerapan Bertahap dan Syarat Pungutan
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a PMK 37/2025 dan menyasar pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Pembuktian bahwa omzet telah melewati batas tersebut harus dilakukan dengan menyampaikan surat pernyataan baru kepada PPMSE paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas.
Sesuai Pasal 8 Ayat (1) PMK 37/2025, besaran PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan.
Pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tarif pemungutan PPh dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung klasifikasi dan status pajak pedagang.
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kesiapan sistem dari e-commerce yang ditunjuk.
"Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya