Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Terapkan Pungutan PPh 22 Dimulai dari Marketplace Besar, Kriteria dan Tahapan Ditetapkan Bertahap

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DJP Terapkan Pungutan PPh 22 Dimulai dari Marketplace Besar, Kriteria dan Tahapan Ditetapkan Bertahap
Foto: (Sumber: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online, dimulai dari penunjukan marketplace besar sebagai pemungut pajak.

"Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya," ungkap perwakilan DJP dalam penjelasannya.

Penunjukan dilakukan secara bertahap agar setiap marketplace memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem teknologi dan pelaporan yang dibutuhkan dalam menerapkan kebijakan perpajakan.

Marketplace Kecil Akan Menyusul, DJP Siapkan Aplikasi Khusus

DJP menegaskan bahwa penunjukan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pemungut pajak nantinya juga akan berlaku untuk marketplace kecil.

"Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi," jelas DJP, mengantisipasi potensi pengalihan aktivitas perdagangan dari platform besar ke kecil.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, DJP sedang menyiapkan aplikasi khusus bagi marketplace agar dapat menjalankan sistem pemungutan PPh 22 dengan lebih mudah dan terintegrasi.

"Kami juga membuatkan aplikasi khusus untuk mereka. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," tambah DJP.

Kriteria Penunjukan Marketplace Berdasarkan PMK 37/2025

Kriteria marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Terdapat tiga indikator utama yang digunakan:

Menggunakan rekening escrow (rekening penampung),

Memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan,

Memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.

DJP menyatakan bahwa ambang batas nilai transaksi dan jumlah pengakses akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pajak.

"Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama," terang DJP.

Marketplace Kecil Bisa Ajukan Diri Secara Sukarela

DJP membuka peluang bagi marketplace yang belum memenuhi kriteria untuk tetap bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 secara sukarela.

"Kalau ada yang belum sebesar itu tapi ingin langsung ditunjuk, bisa secara sukarela mengajukan saja ke dirjen pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut," jelas DJP.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak bagi pelaku usaha digital dan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Penulis :
Ahmad Yusuf