HOME  ⁄  Ekonomi

Kementan Dorong Inpres Percepatan Produksi Susu dan Daging Nasional untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementan Dorong Inpres Percepatan Produksi Susu dan Daging Nasional untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menyampaikan kepada awak media di Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN) sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum pelaksanaan program secara nasional.

"Inpres ini dibutuhkan dalam rangka realisasi atau pelaksanaan dari percepatan produksi susu dan daging nasional," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam pernyataannya di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program P2SDN

Kementan mendorong segera diterbitkannya Inpres P2SDN agar dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

"Tentu Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Bapak Presiden RI terkait dengan Inpres ini, kami dari sisi teknis sudah menyiapkan rancangan Inpresnya," tambah Agung.

Program P2SDN merupakan bagian dari mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan tujuan utama mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Target Ambisius dan Langkah Nyata Kementan

Target Kementan adalah meningkatkan produksi susu dan daging sapi nasional secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

Salah satu langkah konkret adalah mendatangkan 1 juta ekor sapi perah dan 1 juta ekor sapi pedaging.

Hingga pertengahan Juni 2025, telah masuk 22.241 ekor sapi, terdiri dari 8.580 sapi perah dan 11.405 sapi pedaging.

Kebijakan impor ini bukan bersifat sementara, melainkan bagian dari skema investasi terintegrasi jangka panjang.

Kementan juga telah mengantongi komitmen dari 196 pelaku usaha sapi perah dan 84 pelaku usaha sapi pedaging, baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Impor sebagai Akselerator, Bukan Pengganti Produksi Lokal

Kementan menegaskan bahwa kebijakan impor indukan sapi bukan dimaksudkan untuk menggantikan produksi lokal, melainkan sebagai akselerator menuju kemandirian pangan nasional.

Sebagian besar sapi yang diimpor berada dalam kondisi bunting dan siap mempercepat peningkatan populasi ternak dalam negeri.

Melalui Inpres P2SDN, Kementan berharap sinergi lintas sektor dalam mempercepat produksi susu dan daging dapat berjalan lebih efektif dan terukur.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti