Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Batam Alokasikan Rp27 Miliar untuk Premi Asuransi Kesehatan Warga Tak Terlindungi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Batam Alokasikan Rp27 Miliar untuk Premi Asuransi Kesehatan Warga Tak Terlindungi
Foto: (Sumber: Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam beserta direktur 22 rumah sakit se-Kota Batam di Batam, Kepri (17/7/2025). ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menganggarkan Rp27 miliar untuk membayar premi asuransi kesehatan bagi lebih dari 30 ribu warga yang belum memiliki perlindungan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, peserta mandiri yang tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran, atau yang ingin berpindah ke pembiayaan oleh pemerintah.

Perlindungan Lewat Perwako dan Skema Bankesda

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda), yang menjadi dasar hukum pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Batam.

Kota Batam saat ini telah mencapai cakupan peserta BPJS Kesehatan lebih dari 98 persen, menjadikannya daerah prioritas Universal Health Coverage (UHC), meskipun tingkat keaktifan peserta masih 77 persen.

Selisih 3 persen dari total populasi itulah yang menjadi target program, sekitar 30 ribu warga, dengan total premi mencapai Rp27 miliar.

Dengan kebijakan ini, warga cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asal Batam ke rumah sakit untuk bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan.

BPJS Aktif dalam 3 Hari, Layanan Tersedia di 22 Rumah Sakit

Warga yang mendaftar cukup datang ke puskesmas membawa KTP Batam dan menyetujui perawatan di kelas 3.

Kepesertaan BPJS akan aktif dalam waktu maksimal 3x24 jam, namun karena Batam masuk dalam wilayah UHC prioritas, aktivasi bisa langsung dilakukan di banyak kasus.

Setelah aktif, warga dapat langsung berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan untuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diperlukan surat rujukan, kecuali dalam situasi darurat.

Tersedia 22 rumah sakit di Batam, baik milik pemerintah maupun swasta, yang wajib melayani pasien melalui skema BPJS ini.

Rumah sakit yang menolak pasien ber-KTP Batam akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional.

Penulis :
Aditya Yohan