
Pantau - Pemerintah Indonesia secara tegas menolak praktik transhipment demi menjaga integritas kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), menyusul penetapan tarif impor baru sebesar 19 persen untuk produk Indonesia oleh AS.
Komitmen Indonesia pada Perjanjian Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan negaranya digunakan sebagai jalur transhipment oleh negara lain untuk menghindari tarif tinggi dari Amerika Serikat.
"Karena kan nanti kalau enggak sesuai kesepakatan, nanti bisa berubah lagi. Jadi harus sesuai aturan, sesuai kesepakatan, sesuai perjanjian yang nanti akan disepakati antara kita dengan Amerika," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tarif 19 persen yang diberikan oleh AS merupakan yang terendah di Asia Tenggara, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan oleh negara-negara yang dikenakan tarif lebih tinggi.
Transhipment sendiri merupakan praktik pemindahan barang dari negara asal ke Indonesia, kemudian dikirim kembali ke negara lain—dalam hal ini Amerika Serikat—dengan dokumen asal Indonesia untuk mendapatkan tarif lebih rendah.
Budi menegaskan bahwa praktik seperti itu dilarang dalam aturan perdagangan internasional.
"Transhipment kan nggak boleh juga. Nah sekarang misalnya kayak yang sudah dilakukan di Vietnam kan sudah ditetapkan. Kalau dia kena 20 persen, tapi kalau barang transhipment akan dikenakan 40 persen," ia mengungkapkan.
Kesepakatan Tarif Baru dan Langkah Antisipasi
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menyatakan bahwa tarif 19 persen merupakan hasil negosiasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita," ujar Trump dalam pernyataannya.
Tarif ini merupakan penurunan dari sebelumnya yang sempat diumumkan sebesar 32 persen pada April 2025, dan dianggap sebagai peluang baru untuk meningkatkan ekspor Indonesia, khususnya produk perikanan.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang menjadi syarat utama bagi barang ekspor agar dikenakan tarif yang sesuai.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membekukan izin operasional 11 kapal yang diduga terlibat praktik transhipment ilegal di Laut Arafura.
Langkah-langkah ini dinilai penting dalam menjaga kepercayaan mitra dagang dan memastikan agar kesepakatan yang telah dicapai tidak disalahgunakan pihak lain.
- Penulis :
- Shila Glorya