
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijadwalkan menandatangani perintah eksekutif pada Jumat, 5 September 2025 waktu setempat, untuk mengembalikan nama historis Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang, menurut pernyataan resmi Gedung Putih.
Langkah ini diumumkan oleh juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Kamis (4/9), dan pertama kali dilaporkan oleh Fox News.
Trump disebut ingin menghidupkan kembali identitas asli lembaga militer tersebut yang digunakan hingga 1949, sebelum berganti nama menjadi Departemen Pertahanan melalui Undang-Undang Keamanan Nasional tahun 1947.
Perintah Eksekutif Ubah Identitas Pentagon
Perintah eksekutif tersebut menetapkan penggunaan "Departemen Perang" sebagai nama tambahan bagi Departemen Pertahanan.
Tak hanya itu, Menteri Pertahanan Pete Hegseth juga akan mengadopsi gelar tambahan sebagai Menteri Perang, serta diminta untuk mengajukan langkah-langkah legislatif dan eksekutif agar perubahan nama ini dapat bersifat permanen.
Instruksi tersebut mencakup pembaruan tanda, dokumen resmi, dan situs web Pentagon guna mencerminkan identitas baru.
Ruang konferensi pers di Pentagon juga akan diganti namanya menjadi Pentagon War Annex sebagai bagian dari transformasi simbolik lembaga tersebut.
Trump menyatakan dalam pidatonya pada 25 Agustus lalu bahwa, "Semua orang menyukai fakta bahwa kita memiliki sejarah kemenangan yang luar biasa ketika (lembaga) itu bernama Departemen Perang."
Simbol Perubahan Budaya Militer AS
Menteri Pertahanan Pete Hegseth menyambut baik kebijakan ini, dan menyebutnya sebagai simbol perubahan budaya dalam lembaga yang dipimpinnya.
"Kita bukan hanya pertahanan, kita juga melakukan penyerangan," ujarnya, mengisyaratkan pendekatan militer AS yang lebih agresif di bawah administrasi Trump.
Langkah ini dipandang sebagai upaya Trump untuk memperkuat citra militer Amerika Serikat sekaligus menegaskan posisi ofensif negara tersebut dalam kebijakan luar negeri dan keamanan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan