HOME  ⁄  Ekonomi

BKPM Pastikan Investasi AS Tetap Berjalan Meski Produknya Bebas Tarif di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BKPM Pastikan Investasi AS Tetap Berjalan Meski Produknya Bebas Tarif di Indonesia
Foto: (Sumber: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani memberikan keterangan pers (13/7/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi))

Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memastikan bahwa investasi dari Amerika Serikat (AS) di Indonesia tetap berjalan, meskipun produk asal AS tidak dikenakan tarif masuk ke pasar domestik atau mendapatkan tarif 0 persen.

Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, yang menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak mengganggu komitmen investasi yang telah direncanakan.

"Ya, tetap berjalan," ujarnya menanggapi isu penghapusan tarif untuk produk-produk asal AS.

Proyek Apple di Batam Tetap Dilanjutkan

Salah satu investasi strategis yang tetap berjalan adalah pembangunan fasilitas produksi AirTag milik Apple di Batam, Kepulauan Riau.

"Kalau kami optimis bahwa investasi yang sudah direncanakan, apalagi sebenarnya mungkin Menteri Rosan Roeslani juga dalam beberapa kesempatan sudah menyampaikan bahwa Apple itu sudah membeli tanah, untuk rencana investasi di Batam, menurut kami akan tetap dilanjutkan," ungkap Riyatno.

BKPM juga menegaskan tetap berkomitmen untuk menarik dan menjaga minat investor dari AS maupun negara-negara lain.

"Artinya kita tetap berusaha untuk menarik investasi dari berbagai negara," tambahnya.

Tarif Impor AS dan Implikasi Perdagangan

Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif impor sebesar 19 persen untuk semua barang yang masuk ke pasar AS dari Indonesia.

"Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen.

Trump juga menyatakan bahwa Indonesia sepakat untuk menghapus semua hambatan tarif dan non-tarif terhadap produk asal AS yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, ia menegaskan bahwa apabila ada produk dari negara ketiga yang berusaha mengekspor ke AS melalui Indonesia dan memiliki tarif lebih tinggi, maka tarif 19 persen akan tetap dikenakan pada produk tersebut.

Kebijakan ini memberikan dampak langsung pada dinamika perdagangan bilateral, namun tidak menghambat jalannya proyek-proyek investasi yang sudah direncanakan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan