
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Jumat, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp11.000 per gram menjadi Rp1.934.000, berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun ke level Rp1.780.000 per gram.
Transaksi jual emas ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi jual kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP.
"Pajak PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi," tertulis dalam keterangan di laman Logam Mulia.
Harga Emas Berdasarkan Pecahan dan Pajak Pembelian
Berikut adalah harga emas batangan yang berlaku hari ini berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp1.017.000
- 1 gram: Rp1.934.000
- 2 gram: Rp3.808.000
- 3 gram: Rp5.687.000
- 5 gram: Rp9.445.000
- 10 gram: Rp18.835.000
- 25 gram: Rp46.962.000
- 50 gram: Rp93.845.000
- 100 gram: Rp187.612.000
- 250 gram: Rp468.765.000
- 500 gram: Rp937.320.000
- 1.000 gram: Rp1.874.600.000
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan potongan PPh 22 sesuai PMK yang sama.
Tarif pajak pembelian adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan diberikan untuk setiap transaksi pembelian emas batangan di Logam Mulia.
- Penulis :
- Aditya Yohan








