billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

YLKI Desak Penindakan Tegas dan Transparansi Kasus Pengoplosan Beras SPHP di Riau

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

YLKI Desak Penindakan Tegas dan Transparansi Kasus Pengoplosan Beras SPHP di Riau
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Karungan beras SPHP. ANTARA/HO-Humas Bapanas)

Pantau - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta premium di Riau telah merugikan negara, petani, dan konsumen secara signifikan.

YLKI Minta Investigasi Menyeluruh dan Penegakan Hukum

YLKI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok beras, termasuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu.

"YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP", ungkap Niti.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak konsumen, karena beras adalah komoditas pangan esensial yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Jadi ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai", ujarnya menegaskan.

YLKI juga mendesak agar hasil investigasi dan proses penindakan disampaikan secara transparan kepada masyarakat guna membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.

Niti menyebutkan bahwa praktik tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran dan menyarankan adanya penguatan pengawasan dari hulu ke hilir.

Pengawasan harus mencakup aspek pre-market seperti pemeriksaan administrasi, fasilitas, dan laboratorium untuk menjamin quality control.

"Pengawasan 'post market' ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala", ia menambahkan.

Niti juga menekankan pentingnya peran konsumen dalam mengawasi dan melaporkan praktik curang kepada pihak berwenang.

"Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen", jelasnya.

Polisi Bongkar Modus dan Sita Puluhan Karung Beras Oplosan

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memberantas kejahatan yang merugikan konsumen.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, memimpin penggerebekan pada Kamis (24/7) dan menemukan dua modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial R.

Modus pertama adalah mencampur beras medium dengan beras reject berkualitas buruk lalu mengemas ulang menjadi beras SPHP.

Modus kedua adalah membeli beras murah dari wilayah Pelalawan dan mengemas ulang ke dalam karung merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

"Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi", tegas Irjen Herry.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf