
Pantau - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bukan sekadar formalitas, melainkan strategi kunci untuk mendorong transformasi ekonomi nasional.
"Kita membutuhkan lompatan besar, terobosan besar untuk bisa keluar dari middle income trap dan juga untuk bisa naik dari tren pertumbuhan kita yang selama beberapa tahun dalam satu dekade ini di kisaran 5 persen," ungkapnya.
Aksesi ini merupakan bagian dari langkah konkret menuju visi Indonesia Emas 2045, yang mencakup penguatan hilirisasi sumber daya alam, pengembangan inovasi dan riset, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah menilai bahwa keanggotaan OECD dapat mempercepat perubahan struktural dengan mengadopsi praktik terbaik global dan memperkuat posisi Indonesia dalam kebijakan ekonomi internasional.
Peningkatan Standar Tata Kelola dan Komitmen Nasional
Keanggotaan dalam OECD juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan investor melalui penerapan standar internasional dalam tata kelola perusahaan, anti korupsi, investasi, persaingan usaha, pengelolaan pasar keuangan, dan pemerintahan yang transparan.
Dalam pertemuan Dewan Menteri OECD pada Juni 2025 di Paris, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan dokumen initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD.
Dokumen tersebut memuat analisa kesenjangan (gap analysis) terhadap 240 instrumen hukum dalam 32 bidang sebagai bagian dari proses aksesi resmi.
"Penyerahan initial memorandum kemarin sebenarnya tepat satu tahun sejak kita menyerahkan peta jalan aksesi. Kita cukup disiplin. Satu tahun penuh kita menyelesaikan asesmen mandiri kita. Ini juga membuktikan komitmen seluruh kementerian/lembaga dan stakeholder terkait dalam memberikan dukungan penuh pada Tim Nasional OECD," jelas Susiwijono.
Hasil asesmen mandiri menunjukkan bahwa 90 persen standar dan praktik Indonesia telah sejalan dengan yang diterapkan oleh OECD.
Meski begitu, pemerintah mengakui masih ada ruang perbaikan, terutama dalam penyesuaian regulasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas dan inklusif.
Untuk memastikan kesiapan dan konsistensi implementasi proses aksesi, pemerintah telah membentuk Tim Nasional OECD melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024.
Tim tersebut terdiri dari 64 kementerian dan lembaga serta mitra nonpemerintah, dan bertugas menyinergikan seluruh upaya lintas sektor.
"Kami mengharapkan bapak dan ibu semua untuk terus terlibat aktif, khususnya forum-forum seperti ini. Terima kasih teman-teman CIPS, juga dari para akademisi, lembaga think tank, kita bersama-sama menyiapkan beberapa penjelasan dari rekomendasi OECD dalam kebijakan yang lebih kontekstual dengan kebutuhan nasional kita. Sehingga kolaborasi antara akademisi, riset, kajian, lembaga think tank akan menjadi sangat penting," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf