
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lebih dari satu juta rekening terindikasi terlibat dalam tindak pidana berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sejak tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee yang diperoleh secara ilegal melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara melawan hukum lainnya.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan kemudian menjadi tidak aktif atau dormant.
PPATK juga mencatat lebih dari 50 ribu rekening tidak memiliki aktivitas sebelum menerima aliran dana yang mencurigakan.
Dana Bansos dan Rekening Pemerintah Juga Terbengkalai
Temuan lain menunjukkan adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun.
Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap tanpa digunakan, mengindikasikan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, dengan total dana sekitar Rp500 miliar.
Rekening-rekening tersebut semestinya aktif dan terpantau, namun terbengkalai dan berpotensi disalahgunakan.
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," ungkap PPATK.
Imbauan dan Langkah Penanggulangan
PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.
Langkah-langkah yang disarankan antara lain perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD), serta edukasi kepada nasabah untuk aktif menjaga kepemilikan rekening mereka.
Meski perbankan telah menerapkan perlindungan terbaik, PPATK menekankan bahwa peran aktif dari pemilik rekening tetap sangat penting.
"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," imbau PPATK.
Prosedur Aktivasi dan Perlindungan Hak Nasabah
PPATK menjamin bahwa hak masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga, serta sejalan dengan Asta Cita Pemerintah.
Nasabah dapat memeriksa status aktif rekening mereka melalui mesin ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan