billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Teknis Efisiensi Anggaran 2026 Lewat PMK 56/2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sri Mulyani Tetapkan Aturan Teknis Efisiensi Anggaran 2026 Lewat PMK 56/2025
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas acara Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan RI, Jakarta (sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan ini menjadi landasan teknis untuk melanjutkan kebijakan efisiensi pada tahun anggaran 2026 dengan tujuan memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” bunyi pertimbangan dalam PMK 56/2025.

Pasal 2 PMK 56/2025 menjelaskan efisiensi anggaran dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD), dengan hasil efisiensi diprioritaskan untuk mendanai kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Pelaksanaan efisiensi akan dikoordinasikan langsung oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.

Ruang Lingkup Efisiensi Belanja

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya sesuai arahan Presiden.

Pada belanja barang, efisiensi mencakup berbagai pos seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, hingga infrastruktur.

Sumber efisiensi diutamakan berasal dari rupiah murni.

Jika target efisiensi belum terpenuhi, penyesuaian bisa dilakukan terhadap anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), maupun surat berharga syariah negara (SBSN).

Penyesuaian anggaran wajib memastikan belanja pegawai dan operasional kantor terpenuhi, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dasar tetap berjalan, serta pelayanan publik tidak terganggu.

Efisiensi juga diminta menghindari pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kinerja.

Efisiensi Transfer ke Daerah

Pasal 17 PMK 56/2025 mengatur bahwa efisiensi TKD dilakukan terhadap anggaran infrastruktur atau yang diproyeksikan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum memiliki rincian alokasi, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang telah ditentukan.

TKD yang menjadi sasaran efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah kecuali ada arahan dari Presiden.

Rincian alokasi TKD ditetapkan oleh Menteri Keuangan per provinsi, kabupaten/kota, atau per bidang sesuai kebutuhan dan prioritas.

Penulis :
Arian Mesa