billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Perkenalkan Istilah “Pindar” untuk Pinjaman Online Legal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Perkenalkan Istilah “Pindar” untuk Pinjaman Online Legal
Foto: (Sumber: Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi berpidato pada acara WhatsApp Business Summit Indonesia di Jakarta, Selasa (12/08/2025). ANTARA/Pamela Sakina/pri.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar (pinjaman daring) untuk membedakan layanan pinjaman online legal dari pinjol ilegal yang kini berkonotasi negatif di masyarakat.

Menghapus Stigma “Pinjol”

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa istilah ini bertujuan memberi citra positif pada layanan resmi yang terdaftar dan diawasi. “Pindar itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif,” ujarnya.

Akses Pembiayaan bagi UMKM

Pindar dinilai tetap memudahkan akses pembiayaan, khususnya untuk UMKM, meski bunganya relatif tinggi. OJK berharap istilah baru ini membantu masyarakat mengenali perbedaan layanan resmi dan ilegal, serta mendorong penggunaan pembiayaan digital secara bijak dan produktif.

Waspadai Utang Konsumtif

Friderica mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk belanja konsumtif, terutama di kalangan anak muda yang kerap membeli barang seperti baju, tas, dan ponsel tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar. “Jadi bagus atau tidak tergantung dari kita sendiri yang pakai,” katanya.

Penulis :
Aditya Yohan