billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Satgas PASTI Sulteng Ingatkan Pengusaha Gadai Swasta Urus Izin OJK Sebelum Januari 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas PASTI Sulteng Ingatkan Pengusaha Gadai Swasta Urus Izin OJK Sebelum Januari 2026
Foto: (Sumber: Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra. ANTARA/Nur Amalia Amir)

Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh pelaku usaha pergadaian swasta untuk segera mengurus izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026.

Masa Relaksasi Segera Berakhir, Pengusaha Diminta Segera Ajukan Izin

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan masa relaksasi selama tiga tahun sejak Januari 2023.

" Kami mengimbau pelaku usaha pegadaian swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan permohonan kepada OJK Sulteng sebelum batas waktu relaksasi berakhir," ujar Bonny Hardi Putra, Kepala Satgas PASTI sekaligus Kepala OJK Sulteng.

Ia menambahkan bahwa permohonan izin harus diajukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Regulasi ini ditujukan untuk membentuk industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

Pengawasan yang ketat juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan pergadaian dalam praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga tindak kriminal lainnya.

Sosialisasi dan Pembinaan Telah Dilakukan ke 18 Usaha Gadai Swasta

Sebagai langkah konkret, Satgas PASTI Sulteng telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi kepada 18 pelaku usaha gadai swasta yang belum memiliki izin dari OJK.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar seluruh pelaku usaha segera memproses perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan menangani aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.

Mereka juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk berkontribusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya di daerah tersebut.

"Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, diimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK," tambah Bonny.

Daftar pelaku usaha gadai yang telah memiliki izin dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK di nomor 157.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan