billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkab Bogor Pastikan Investasi di Puncak Tetap Terbuka Asal Patuhi Kaidah Lingkungan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Bogor Pastikan Investasi di Puncak Tetap Terbuka Asal Patuhi Kaidah Lingkungan
Foto: (Sumber: Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika. ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa kawasan wisata Puncak tetap terbuka bagi investor, selama seluruh prosedur dan kaidah pengelolaan lingkungan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Tidak Ada Moratorium, Asal Lingkungan Terjaga

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pemkab tidak memberlakukan moratorium persetujuan lingkungan selama ketentuan yang berlaku dijalankan oleh para investor.

"Sepanjang prosedur dan kaidah-kaidah lingkungan dipakai dalam berinvestasi di Kabupaten Bogor, khususnya di Puncak, maka tidak ada alasan pemkab melakukan moratorium persetujuan lingkungan," kata Ajat di Cibinong, Jawa Barat, Rabu.

Ajat menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berprinsip pada keberlanjutan agar investasi tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa manfaat sosial dan meminimalkan risiko kerusakan alam.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak investor yang telah memperoleh persetujuan lingkungan namun tidak mengimplementasikannya dalam proses pembangunan maupun operasional.

"Setelah memiliki persetujuan lingkungan, ya implementasikan di lapangan saat pembangunan dan operasionalnya," ujarnya.

Kondisi seperti itu, menurutnya, berisiko menyebabkan pencabutan izin oleh otoritas yang lebih tinggi.

Pengawasan Ketat dan Edukasi untuk Pelaku Usaha

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor disebut rutin melakukan pemantauan lapangan guna mencegah pelanggaran.

DLH juga aktif mengingatkan pelaku usaha agar seluruh kegiatan sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan yang telah disahkan.

Ajat mengimbau para pelaku usaha di kawasan Puncak untuk tidak memandang izin lingkungan hanya sebagai syarat administratif.

Ia menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan pedoman utama dalam menjaga kelestarian alam di tengah aktivitas investasi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak.

Pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak mematuhi perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Total terdapat 33 unit usaha di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang terdampak, dan 9 unit usaha di antaranya sempat memiliki izin namun sudah dicabut secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan