billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mendes PDT: Desa Wajib Terima Minimal 20 Persen Keuntungan Bersih dari Kopdes Merah Putih

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mendes PDT: Desa Wajib Terima Minimal 20 Persen Keuntungan Bersih dari Kopdes Merah Putih
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Jakarta (sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya setiap tahun.

Aturan Resmi dalam Permendes 10/2025

Yandri menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

"Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa," kata Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu.

Permendes 10/2025 telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian serta lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketentuan ini diterapkan karena keterlibatan desa dalam usaha Kopdes Merah Putih bersifat mutlak sejak pembentukannya.

Kopdes Merah Putih lahir melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Manfaat untuk Desa dan Masyarakat

Yandri menegaskan, dukungan dari dana desa dapat diberikan kepada Kopdes Merah Putih apabila mengalami gagal bayar dalam pengembalian pinjaman.

"Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya, peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," ungkapnya.

Imbal jasa yang diterima desa dapat digunakan untuk membangun desa, mengembangkan sumber daya manusia, hingga membangun infrastruktur.

"Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk membangun desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan sebagainya," ucap Yandri.

Menurut Yandri, skema ini memastikan manfaat kehadiran Kopdes dapat dirasakan seluruh masyarakat desa, bukan hanya individu tertentu.

"Jadi kehadiran Kopdes itu juga berasa untuk desa dan kalau keuntungan dibagi ke orang-orang individu-individu, enggak terasa ke desanya kan. Betul warga desa bisa sejahtera, tapi bagaimana membangun desa, desa dan sebagainya, maka 20 persen itu sangat masuk akal," katanya.

Penulis :
Arian Mesa