billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Bali Terapkan Imbal Jasa untuk Hotel dan Agen dalam Program Pungutan Wisatawan Asing

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov Bali Terapkan Imbal Jasa untuk Hotel dan Agen dalam Program Pungutan Wisatawan Asing
Foto: (Sumber: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan pengarahan soal percepatan PWA kepada pelaku usaha pariwisata di Denpasar, Bali, Sabtu 16/8/2025. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menjalankan skema imbal jasa bagi pihak yang membantu pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), seperti hotel, vila, pengelola wisata, agen perjalanan, hingga agen kapal pesiar.

Skema Imbal Jasa Pungutan Wisatawan Asing

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa kerja sama ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang memaksimalkan peran pelaku usaha dalam program PWA.

Mitra yang terlibat akan memperoleh imbal jasa dengan besaran maksimal 3 persen dari jumlah pungutan yang dikumpulkan.

Sepanjang tahun 2024, dari 6,4 juta wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dengan tarif pungutan Rp150 ribu per kunjungan, terkumpul Rp318 miliar atau baru 32 persen dari target.

Sementara pada tahun 2025, hingga 14 Agustus, total pungutan yang sudah terkumpul mencapai Rp229 miliar.

Dengan adanya kerja sama imbal jasa ini, Pemprov Bali menargetkan peningkatan pendapatan hingga akhir tahun 2025.

Peran Pelaku Usaha dan Desa Adat

Pelaku usaha pariwisata yang menjadi endpoint pembayaran pungutan, seperti hotel, vila, pengelola daya tarik wisata, biro perjalanan, hingga agen kapal pesiar, akan menerima imbal jasa setiap triwulan anggaran.

Wayan Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjalankan PWA.

"Ayo kita sama-sama menjalankan program ini, kalau ini berhasil tidak usah terkumpul Rp900 miliar, Rp700 miliar saja sudah banyak yang bisa dilakukan Bali," ungkapnya.

Para pengusaha pariwisata juga diwajibkan menyediakan media sosialisasi berupa banner atau kode QR di lokasi strategis agar wisatawan asing mudah mengetahui kewajiban pungutan tersebut.

Pemprov Bali menyatakan bahwa hasil pungutan PWA akan diarahkan ke desa adat untuk perlindungan lingkungan alam dan budaya Bali.

Dengan melibatkan desa adat, pemerintah meyakini kualitas pariwisata Bali akan meningkat, pembangunan infrastruktur pendukung dapat berjalan lebih baik, dan manfaatnya turut dirasakan oleh para pelaku usaha pariwisata.

Penulis :
Ahmad Yusuf