
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan komitmennya mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi serta pemulihan aset daerah menyusul pelantikan pejabat baru di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Instruksi Percepatan Penanganan Kasus
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina saat melantik Satria Abdi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Denpasar.
Chatarina menyebut pergantian pejabat sebagai langkah strategis untuk penyegaran organisasi dan penguatan lini penindakan kejahatan luar biasa di wilayah hukum Bali.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disebutnya sebagai etalase kinerja kejaksaan di mata publik.
“Kami mempercepat pemetaan dan akselerasi penyelesaian tunggakan perkara,” ungkapnya, menegaskan instruksi kepada jajaran Pidsus.
Instruksi tersebut mencakup percepatan penyelesaian perkara pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan agar tidak terjadi penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Chatarina meminta Aspidsus yang baru untuk memprioritaskan penanganan kasus berkualitas yang menyentuh kepentingan publik luas dan berdampak pada kerugian perekonomian daerah Bali.
Penanganan perkara juga diminta berorientasi pada pemulihan aset, bukan hanya pemidanaan badan.
Kajati Bali mewajibkan optimalisasi penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Kasus Korupsi yang Belum Berkembang
Sebelumnya, mantan Kajati Bali Ketut Sumedana telah mengungkap dua kasus korupsi yang sedang disidik oleh Bidang Pidsus.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka Denpasar dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Kasus lainnya yakni dugaan penerbitan sertifikat di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Hingga kini belum ada perkembangan baru pada kedua kasus tersebut sejak dipublikasikan pada 20 Oktober 2025 sebelum Ketut Sumedana mengakhiri masa jabatannya.
Chatarina menegaskan agar seluruh proses penegakan hukum bebas dari intervensi, sifat transaksional, dan penyalahgunaan wewenang.
- Penulis :
- Leon Weldrick







