Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Dirikan Pusat Krisis untuk Tangani Pembatasan Pasokan Gas Subsidi HGBT ke Industri

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenperin Dirikan Pusat Krisis untuk Tangani Pembatasan Pasokan Gas Subsidi HGBT ke Industri
Foto: (Sumber: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (ANTARA/HO-Kemenperin))

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk merespons keluhan pembatasan pasokan subsidi gas yang dialami oleh sejumlah industri penerima manfaat HGBT.

Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat dari produsen gas kepada pelaku industri yang menyatakan adanya pembatasan pasokan hingga 48 persen.

"Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal, harga di atas 15 dolar AS per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga 6,5 dolar AS per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

Risiko Krisis dan Perlindungan Industri Strategis

Febri menilai pembatasan pasokan ini bisa menjadi narasi yang mengarah pada upaya menaikkan harga gas industri melebihi 15 dolar AS per MMBTU.

Ia menegaskan bahwa tidak ada isu teknis dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu, sehingga pembatasan terhadap HGBT dinilai tidak beralasan.

Febri juga mengingatkan agar kasus seperti kebijakan relaksasi impor tidak terulang kembali, di mana hal tersebut pernah menyebabkan turunnya utilisasi produksi, penutupan industri, hingga pengurangan tenaga kerja.

Pelaporan dari industri menunjukkan adanya penurunan tekanan gas, pembatasan volume pasokan, dan harga gas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 121 Tahun 2020.

"Kami harus melindungi investor yang sudah membangun fasilitas produksi dan 130 ribu pekerja yang bekerja pada industri tersebut," tegas Febri.

Fungsi dan Tugas Pusat Krisis HGBT

Pembentukan pusat krisis ini bertujuan untuk:

Menampung laporan keluhan industri pengguna HGBT secara langsung dan terstruktur.

Menjadikan laporan tersebut sebagai dasar dalam kebijakan dan langkah penanganan Kemenperin terhadap krisis HGBT.

Menunjukkan akuntabilitas publik Kemenperin dalam pembinaan sektor industri.

Tujuh subsektor industri penerima manfaat HGBT yang menjadi perhatian adalah: industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Pusat krisis ini akan bertugas memverifikasi langsung kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi dan konsultasi cepat antara industri dan pemerintah, serta menjadi instrumen resmi dalam mengawal keberlanjutan industri pengguna gas.

Beberapa sektor seperti keramik, gelas kaca, baja, dan oleokimia sudah menyampaikan laporan langsung, termasuk tekanan gas yang tidak stabil, unit produksi yang terpaksa dimatikan, dan peralihan bahan bakar dari gas ke solar yang meningkatkan biaya produksi.

Selain itu, ada industri yang menghentikan produksi dan berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan pusat krisis ini, setiap keluhan dan fakta di lapangan bisa dihimpun secara sistematis, sehingga kebijakan dan langkah-langkah antisipatif atas risiko krisis ini didasarkan data riil dari lapangan," ungkap Febri.

Kemenperin juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk menghitung secara langsung risiko lanjutan yang mungkin terjadi terhadap keberlangsungan industri pengguna HGBT.

Penulis :
Ahmad Yusuf