
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberikan sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, termasuk warteg, Warung Sunda, Warung Padang, dan sejenisnya, melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 sebagai upaya mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal di sektor kuliner tradisional.
Warung Harus Penuhi Syarat Produksi dan Legalitas
Program ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) berskala mikro atau kecil, memiliki omzet maksimal Rp15 miliar per tahun, dan hanya menjalankan satu lokasi produksi serta satu outlet.
Produk makanan yang diajukan harus diolah dengan proses sederhana, menggunakan bahan-bahan halal, tidak bersinggungan dengan bahan nonhalal, serta tidak mengandung zat berbahaya.
Untuk produk olahan hewani, bahan harus berasal dari sembelihan sesuai dengan syariat Islam.
Pelaku usaha yang mengikuti program self declare, seperti warteg dan warmindo, dibatasi maksimal 30 jenis produk termasuk variasinya.
Verifikasi kehalalan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
BPJPH menyatakan bahwa sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap warung tradisional.
"Program ini membuka peluang peningkatan ekonomi bagi UMK sekaligus memperkuat daya saing kuliner tradisional," ungkap perwakilan BPJPH.
Selain itu, BPJPH akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan bahwa standar kehalalan tetap terjaga di warung-warung yang telah menerima sertifikat halal gratis tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan