
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu pagi, 27 Agustus 2025, tercatat mengalami kenaikan tipis sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.932.000 menjadi Rp1.940.000 per gram.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.786.000 per gram pada hari yang sama.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan
Harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam pada Rabu adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.016.000
- 1 gram: Rp1.940.000
- 2 gram: Rp3.804.000
- 3 gram: Rp5.681.000
- 5 gram: Rp9.435.000
- 10 gram: Rp18.815.000
- 25 gram: Rp46.912.000
- 50 gram: Rp93.745.000
- 100 gram: Rp187.412.000
- 250 gram: Rp468.265.000
- 500 gram: Rp936.320.000
- 1.000 gram: Rp1.872.600.000
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong disertakan pada setiap transaksi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf