Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.944.000 per Gram, Buyback Ditetapkan Rp1.790.000

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.944.000 per Gram, Buyback Ditetapkan Rp1.790.000
Foto: (Sumber: Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Harga emas keluaran Antam mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 per gram dari Rp1.504.00 per gram menjadi Rp1.513.000 per gram. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU/pri. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH))

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis, 28 Agustus 2025, terus mengalami kenaikan sejak 26 Agustus 2025, dengan harga emas 1 gram naik Rp4.000 menjadi Rp1.944.000.

Harga Jual dan Buyback Naik, Berlaku Ketentuan Pajak PPh 22

Kenaikan harga terbaru membuat harga jual emas Antam berada di angka Rp1.944.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.940.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas ditetapkan sebesar Rp1.790.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif PPh 22 tersebut adalah:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Semua Pecahan per 28 Agustus 2025

Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.022.000
  • 1 gram: Rp1.944.000
  • 2 gram: Rp3.828.000
  • 3 gram: Rp5.717.000
  • 5 gram: Rp9.495.000
  • 10 gram: Rp18.935.000
  • 25 gram: Rp47.212.000
  • 50 gram: Rp94.345.000
  • 100 gram: Rp188.612.000
  • 250 gram: Rp471.265.000
  • 500 gram: Rp942.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.884.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Penulis :
Aditya Yohan